Sabtu, 05 September 2009

Teroris


Menurut Imam besar Masjid Al Aqsha, Palestina, Dr Syeikh Mohammad Mahmud Shiyam, Jihad* di Indonesia ini, sama sekali tidak dianjurkan dalam Agama Islam.
Jihad yang dilakukan gembong teroris Noordin M Top di Indonesia dengan melakukan pengeboman terhadap orang tak bersalah, adalah haram hukumnya.

* (Jihad disini hanya merupakan pengakuan para teroris yang menganggap bentuk teror yang mereka lakukan termasuk dalam kategori jihad, padahal jihad dalam islam tidak seperti itu, ed-)



"Sama sekali tidak diperbolehkan membuat tindakan teror di suatu negara dengan mayoritas penduduknya muslim, seperti di Indonesia, karena hanya akan membuat kaum muslim semakin menderita," kata Shiyam, dalam silaturahmi dengan jemaah masjid Al-Wasyi’i Universitas Lampung (Unila), di Bandarlampung.

Menurutnya, tindakan kekerasan yang mengarah kepada terorisme seperti dua sisi mata uang. Artinya ada yang baik dan ada yang buruk.

Seperti yang dilansir website depag.go.id, terorisme akan menjadi baik dan dibenarkan apabila ada musuh nyata, dan dilakukan di daerah konflik, seperti di Palestina, Irak, dan Afghanistan.
"Daerah-daerah tersebut memiliki musuh yang nyata, seperti Zionis di Palestina, tentara Amerika di Irak, namun tidak untuk di negara damai seperti Indonesia," kata dia.

Selain itu, kata rektor universitas Gaza, Palestina ini teror yang dilakukan di Indonesia termasuk tindakan teroris yang salah, dan salah menerjemahkan arti jihad.

Sebab, lanjut dia, teror tidak boleh dilakukan pada negara mayoritas muslim, karena akan membuat kaum muslim di negara itu menjadi menderita, dan hidup dalam ketakutan.

Dia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, yang antara lain isinya menegaskan tentang diwajibkan bagi umat muslim, untuk menjaga orang asing yang datang ke negaranya dengan tanpa tujuan berperang.

"Mereka datang ke Indonesia untuk meminta perlindungan, jadi Anda sebagai muslim wajib melindunginya," katanya.

Secara keseluruhan, dia mengatakan apa yang dilakukan Noordin M Top dan kawan-kawan, bukan ajaran Islam, bahkan cenderung diharamkan.semoga mereka mendengar (http://forum.vivanews.com/showthread.php?p=432572#post432572)

2 komentar:

  1. ada yang menurut salah pada kalimat : "Jihad di Indonesia ini sama sekali TIDAK DIAJURKAN dalam agama Islam". kalimat tersebut menurut saya salah karena Jihad diwajibkan bagi setiap muslim dimanapun berada. Baik jihad dalam bentuk perang, pendidikan, harta dsb. Kalimat pada artikel diatas bisa menimbulkan salah arti atau salah paham karena kata "Jihad" tersebut masih maknanya masih mengambang. Makna jihad yang akan dibahas seharusnya dijelaskan terlebih dahulu di awal dan tidak keburu mem-"Fatwa"-kan bahwa jidah "tidak dianjrkan" di awal artikel. mohon dijadikan koreksian

    BalasHapus
  2. Syukran atas koreksiannya. yang dimaksud dalam artikel ini mungkin membingungkan sebagian pembaca, tetapi disana ada kata-kata "jihad di Indonesia ini, ...." dengan kata 'ini' mengacu pada pernyataan para teroris yang menganggap teror bom yang dilakukan di Indonesia sebagai salah satu bentuk Jihad bagi mereka. padahal makna Jihad memang tidak seperti itu. Wallahu a'lam

    BalasHapus

Komentar Anda